DATANG LANGSUNG (OFFLINE)

Datang langsung ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta yang beralamat di Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 43 A Yogyakarta 55111 dengan membawa:
  1. Surat permohonan yang memuat alamat permohonan bantuan yang dituju serta bentuk bantuan yang diperlukan
  2. Proposal Kegiatan
  3. Foto Copy KTP( Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
Datang langsung ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta yang beralamat di Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 43 A Yogyakarta 55111 dengan membawa:
  1. Surat permohonan dari yang bersangkutan atau lembaga
  2. Surat ijin penelitian dari Dinas Kesbangpol
  3. Foto Copy Kartu Mahasiswa Pemohon
Datang langsung ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta yang beralamat di Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 43 A Yogyakarta 55111 dengan membawa:
  1. Surat permohonan dari yang bersangkutan atau lembaga
  2. AD/ ART Organisasi
  3. Akta Pendirian dari Notaris
  4. Susunan Pengurus beserta Fotocopi KTP
  5. Surat Keterangan Domisili yang diketahui oleh pejabat yang berwenang
  6. Rekomendasi dari MUI
Datang langsung ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta yang beralamat di Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 43 A Yogyakarta 55111 dengan membawa:
  1. Fotocopi KTP Pemohon
  2. Surat Kuasa dan FC KTP penerima kuasa, apabila pengurusan diwakilkan
  3. Fotocopi Sertifikat Tanah
  4. Surat pernyataan proses peralihan sertifikat tanah, apabila sertifikat belum atas nama tempat ibadah
  5. Daftar nama calon pengguna tempat ibadah beserta Fotocopi KTP yang diketahui pejabat setempat sebanyak 90 orang
  6. Daftar nama pendukung pendirian rumah ibadah beserta Fotocopi KTP yang diketahui pejabat setempat sebanyak 60 orang
  7. Gambar teknis (tampak bangunan, potongan, pondasi, atap, sanitasi) atau Front Office bangunan (tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang)
  8. Rekomendasi dari FKUB
Datang langsung ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta yang beralamat di Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 43 A Yogyakarta 55111 dengan membawa:
  1. Surat permohonan
  2. Foto Copy KTP( Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
Datang langsung ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta yang beralamat di Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 43 A Yogyakarta 55111 dengan membawa:
  1. Surat permohonan yang memuat alamat permohonan bantuan yang dituju serta bentuk bantuan yang diperlukan
  2. Proposal Kegiatan
  3. Foto Copy KTP( Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
Datang langsung ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta yang beralamat di Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 43 A Yogyakarta 55111 dengan membawa:
  1. Surat permohonan dari tempat ibadah yang bersangkutan
  2. Foto Copy KTP( Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
Datang langsung ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta yang beralamat di Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 43 A Yogyakarta 55111 dengan membawa:
  1. Surat permohonan ijin penyelenggaraan Madrasah Diniyah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta
  2. Melampirkan berkas/ dokumen : Nama Madrasah Diniyah, Alamat lengkap (jalan/ kelurahan/ kecamatan/ kota/ provinsi, Nama pendiri Madrasah Diniyah, Nama Direktur Madrasah Diniyah, Daftar nama santri, Data nama guru,minimal 2 ustadz/ ustadzah, Daftar nama tenaga administrasi, Sarana dan prasarana berupa ruangan tempat belajar, Kurikulum kegiatan, Jadwal kegiatan, Surat pengantar dari KUA Kecamatan.
  3. Surat pengantar dari Forum Koordinasi Madrasah Diniyah Kota Yogyakarta
  4. Ada Mata Pelajaran : Al quran dan Hadist, Sejarah Kebudayaan Islam, Ibadah, Fiqh, Bahasa Arab, Aqidah, akhlaq, Praktek ibadah
  5. Pembelajaran sebanyak 18 jam dalam setiap minggu
  6. Foto Copy KTP( Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
Datang langsung ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta yang beralamat di Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 43 A Yogyakarta 55111 dengan membawa:
  1. Surat permohonan izin operasional kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta
  2. Fotocopi izin operasional Pondok Pesantren terakhir
  3. Fotocopi Akta Notaris Yayasan/ Pesantren
  4. Fotocopi nomor izin pokok wajib pajak (NPWP) Yayasan/ Pesantren
  5. Fotocopi bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama Yayasan/ Pesantren
  6. Profil dan susunan pengurus yayasan (jika Pesantren di bawah struktur yayasan)
  7. Surat pernyataan bermaterei Rp. 6.000,-
  8. Formulir permohonan pemutakhiran izin operasional
  9. Surat Rekomendasi dari KUA Kecamatan
  10. Profil dan susunan Pesantren yang memenuhi kelengkapan pesantren yang terdiri atas : Nama Kyai / Nyai / Pengasuh yang dipersyaratkan wajib berpendidikan pondok pesantren, Nama santri yang mukim di pesantren, minimal 15 orang, Kondisi bangunan atau asrama, Kondisi dan penggunaan bangunan Masjid/ Musholla, Nama-nama Kitab yang dikaji.
  11. Mengembangkan Jiwa atau Karasteristik pesantren terutama aspek jiwa NKRI dan nasionalisme, menjujung tinggi niliai‐nilai keindonesiaan, kebangsaan, kenegaraan dan persatuan yang didasarkan atas NKRI, Pancasila, UUD 1945
Datang langsung ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta yang beralamat di Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 43 A Yogyakarta 55111 dengan membawa:
  1. Surat permohonan ijin penyelenggaraan TKA/ TPA kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta
  2. Melampirkan berkas/ dokumen : Nama TKA/ TPA, Alamat lengkap (jalan/ kelurahan/ kecamatan/ kota/ provinsi, Nama pendiri TKA/ TPA, Nama Direktur TKA/ TPA, Daftar nama santri, minimal 15 santri, Data nama guru,minimal 2 ustadz/ ustadzah,   Daftar nama tenaga administrasi, Sarana dan prasarana berupa ruangan tempat belajar, Kurikulum kegiatan, Jadwal kegiatan, Front Officeto kegiatan
  3. Surat pengantar dari KUA Kecamatan
  4. Surat pengantar dari Badan Koordinasi TKA/ TPA Kota Yogyakarta
  5. Ada mata pelajaran Alquran dan Hadist, Kisah Islami (Para nabi dan sahabat), Hafalan surat, Hafalan Doa‐doa,Hafalan Ayat‐Ayat, Menulis Arab, Aqidah, Akhlaq, Praktek Ibadah
  6. Pembelajaran sebanyak 10 JPL dalam setiap minggu
Datang langsung ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta yang beralamat di Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 43 A Yogyakarta 55111 dengan membawa:
  1. Surat Permohonan dari Pondok pesantren yang bersangkutan
  2. Fotocopi KTP/ Kartu Pelajar Santri
  3. Fotocopi Ijazah Pondok Pesantren
Datang langsung ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta yang beralamat di Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 43 A Yogyakarta 55111 dengan membawa:
  1. Proposal Izin Operasional Pendirian Madrasah Baru
  2. Daftar Isi
  3. Surat Pengantar Proposal Izin Operasional Pendirian Madrasah (Format PM ‐02)
  4. Formulir Izin Operasional Pendirian Madrasah (Format PM 02)
  5. Surat Pernyataan Kesanggupan Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Format PM‐03)
  6. Proposal Izin Operasional Pendirian Madrasah Baru: Data Umum, Organisasi Pengelola Madrasah, Pendidik dan tenaga pendidik, Sarana dan Prasaran, Penutup
  7. Fotocopi sah Akte Notaris Yayasan Berbadan Hukum
  8. Fotocopi Sah Pengesahan yayasan dari Kemenkumham
  9. Bagan dan struktur Yayasan
  10. Fotocopi sah AD/RT Yayasan
  11. SK Susunan Pengurus Yayasan
  12. Fotocopi Sah KTP pengurus Yayasan
  13. SK Pendirian Madrasah yang dibuat dari yayasan
  14. Piagam Pendirian Madrasah yang dibuat dari yayasan
  15. SK Pengurus/Pengelola Madarsah yang dibuat dari Yayasan
  16. Fotocopi Struktur Manajemen, Personalia Madrasah dan Daftar Riwayat Hidup
  17. SK Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dari Yayasan
  18. Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten
  19. Surat Persetujuan dari Pemerintah Setempat (RT/RW dan Camat)
  20. Surat Pernyataan Kesanggupan Pembiayaan Madrasah (Persyaratan Administrasi)
  21. Dokumen Kurikulum (Buku Rujukan Kurikulum Madrasah dari Kemenag, SKL, SI, SP, SPP, Kerangka Dasar Kurikulum, Silabus, RPP, KTSP)
  22. Rencana Pengembangan Madrasah
  23. Jumlah dan Prosentase kualifikasi PTK
  24. Dokumen Sarana dan Prasarana Madrasah
  25. Pernyataan Kelayakan/Study Kelayakan (Front Officermat PM‐04)
  26. AD/RT Calon Madrasah
  27. Tata tertib guru dan siswa
  28. Daftar Buku Koleksi Perpustakaan Madrasah
  29. Daftar koleksi Media Pembelajaran
  30. Daftar koleksi Peralatan Penunjang Administrasi Madrasah
  31. Front Officeto Dokumentasi Kegiatan Madrasah
  32. Data Sarana dan Prasarana yang dimilikiTop of FormBottom of Form
Datang langsung ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta yang beralamat di Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 43 A Yogyakarta 55111 dengan membawa:
  1. Surat Permohonan Rekomendasi dari Madrasah Asal
  2. Surat Keterangan kelakuan baik dari Madrasah Asal
  3. Surat Penerimaan/ Kuota dari sekolah yang akan dituju
  4. Raport Terakhir
  5. Hasil Rekomendasi dibuat Rangkap 3 (1 lembar untuk ybs dan 1 lembar untuk arsip, 1 lembar untuk madrasah asal)
Datang langsung ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta yang beralamat di Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 43 A Yogyakarta 55111 dengan membawa:
  1. Surat Permohonan dari Pondok Pesantren
  2. Data santri wajardikdas
Datang langsung ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta yang beralamat di Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 43 A Yogyakarta 55111 dengan membawa:
  1. Fotocopi paspor
  2. Fotocopi KTP
  3. Surat Permohonan dari Pondok Pesantren Penerima
  4. Surat Pernyataan Penjamin Santri Luar Negeri Bermaterai Rp 6000
Datang langsung ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta yang beralamat di Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 43 A Yogyakarta 55111 dengan membawa:
  1. Surat Permohonan Rekomendasi ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan stample perusahaan. (Asli)
  2. Fotocopi Surat Permohonan Rekomendasi  Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama  yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan stample perusahaan.
  3. Fotocopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Perubahannya (melakukan kegiatan penyelenggaraan perjalanan ibadah dan atau keagamaan)
  4. Fotocopi Surat Pengesahan Akta Notaris dan Kementerian Hukum dan HAM.
  5. Fotocopi Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata dari Dinas Pariwisata setempat yang sudah beroperasi paling singkat 2 (dua) tahun dibuktikan dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TUDP)
  6. Fotocopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari Pemerintah Daerah setempat yang masih berlaku
  7. Fotocopi Surat Keterangan Terdaftar dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
  8. Fotocopi Surat Rekomendasi dari instansi Pemda Provinsi dan/atau kabupaten / kota setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku
  9. Fotocopi Laporan Keuangan Perusahaan yang sehat 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar dengan opini minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
  10. Susunan dan Struktur Pengurus Perusahaan (ditandatangani oleh Direktur Utama dan stample perusahaan). (Asli)
  11. Fotocopi KTP dan Biodata Pemegang Saham dan Anggota Direksi dan Komisaris (semua WNI beragama islam)
  12. Fotocopi NPWP Perusahaan dan Pimpinan Perusahaan
Datang langsung ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta yang beralamat di Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 43 A Yogyakarta 55111 dengan membawa:
  1. Surat Permohonan Rekomendasi ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan stample perusahaan. (Asli)
  2. FotocopiSurat Permohonan Rekomendasi  Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan stample perusahaan
  3. Fotocopi SK Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang masih berlaku
  4. Fotocopi Akta Pendirian Perusahaan dan / atau Perubahannya
  5. Fotocopi Surat Pengesahan Akta Notaris dari Kementerian Hukum dan HAM
  6. Fotocopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari Pemerintah Daerah setempat yang masih berlaku
  7. Fotocopi Surat Keterangan Terdaftar sebagai Wajib Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
  8. Surat Rekomendasi Asli / TDUP (Pindah Domisili) / Copy Her-Regristasi dari Instansi Pemerintah Daerah Provinsi dan / atau Kabupaten / Kota setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku
  9. Fotocopi Laporan Keuangan Perusahaan yang sehat 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar dengan opini minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
  10. Susunan dan Struktur Pengurus Perusahaan (ditandatangani oleh Direktur Utama dan stample perusahaan). (Asli)
  11. Fotocopi KTP dan Biodata Pemegang Saham dan Anggota Direksi dan Komisaris
  12. Fotocopi NPWP Perusahaan dan Pimpinan Perusahaan
  13. Fotocopi Bukti telah memberangkatkan jemaah umrah minimal 200 orang selama 3 (tiga) tahun
  14. Fotocopihasil Akreditasi dengan nilai minimal B
Datang langsung ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta yang beralamat di Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 43 A Yogyakarta 55111 dengan membawa:
  1. Surat Permohonan rekomendasi yang di tandatangani oelh Direktur Utama & stampel asli Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta
  2. Surat permohonan rekomendasi PPIU yang ditandatangani oleh Direktur utama dan stempel asli Kepala Kanwil Kemenag;
  3. Akta Pendirian perusahaan atau perubahannya (melakukan kegiatan penyelenggaraan perjalanan ibadah dan atau keagamaan)
  4. Surat pengesahan notaris dan Kemenkumham
  5. Izin usaha biro perjalanan wisata dari dinas pariwisata setempat yang beroperasi minimal 2 tahun dibuktikan dengan TDUP
  6. SKDU dari pemerintah daerah setempat yang masih berlaku
  7. Surat keterangan terdaftar dari Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu
  8. Surat rekomendasi dari Pemda provinsi dana tau Kabupaten/Kota setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku
  9. Laporan keuangan perusahaan yang sehat 1 tahun terakhir dan telah diaudit akuntan public yang terdaftar dengan WDP
  10. Susunan dan struktur pengurus perusahaan (ditandatangani oleh direktur Utama dan stampel perusahaan)
  11. KTP dan biodata pemegang saham dan anggota direksi dan komisaris (semua WNI beragama Islam)
  12. Scan NPWP perusahaan dan Pimpinan Perusahaan.
Datang langsung ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta yang beralamat di Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 43 A Yogyakarta 55111 dengan membawa:
  1. Surat permohonan pembuatan paspor Ibadah Umroh/Haji Khusus yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta
  2. Surat keterangan asli dari PPIU/PIHK yang telah mendapatkan pengesahan/persetujuan dari kanwil Kemenag DIY yang ditandatangani oleh pimpinan PPIU/PIHK yang berisi daftar nama calon Jemaah umrah/haji khusus yang bersangkutan;
  3. SK izin operasional sebagai PPIU/PIHK yang masih berlaku
  4. Bukti setoran awal BPIH
  5. Scan pengajuan rekomendasi dapat diwakili oleh keluarga/kerabat/PPIU/PIHK dana tau Kantor Cabang dengan melampirkan surat kuasa bermaterai Rp. 6000,- dari calon Jemaah.
Datang langsung ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta yang beralamat di Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 43 A Yogyakarta 55111 dengan membawa:
  1. Surat Permohonan kepada kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta
  2. Akta Pendirian Yayasan beserta perubahanya yang disahkan oleh Kemenkumham
  3. Surat Keterangan dari kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Bahwa Yayasan tersebut mengelola lembaga pendidikan Front Officermal / non Front Officermal (madrasah, pesantren, majelis taklim atau mengelola masjid)
  4. Memiliki Kantor Sekretariat tetap dan ruang kegiatan bimbingan
  5. Memiliki Susunan Pengurus bukan PNS yang masih aktif (SK tentang Pengurus KBIH)
  6. Memiliki Pembimbing Haji bersertifikat yang dikeluarkan atau diketahui oleh Pemerintah (Kemenag setempat) berupa (Front Officeto kopi sertifikat dan SK Pembimbing Haji dari Yayasan / Pengurus KBIH)
  7. Rencana Program proses bimbingan manasik (meliputi : materi, penyaji, dan waktu pelaksanaan bimbingan)
  8. Surat Rekomendasi Front Officerum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FK KBIH) DIY
  9. Berita Acara hasil Verifikasi Berkas
Datang langsung ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta yang beralamat di Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 43 A Yogyakarta 55111 dengan membawa:
  1. Surat Permohonan kepada kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta
  2. Akta Pendirian Yayasan beserta perubahanya yang disahkan oleh Kemenkumham
  3. Surat Keterangan dari kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Bahwa Yayasan tersebut mengelola lembaga pendidikan Front Officermal / non Front Officermal (madrasah, pesantren, majelis taklim atau mengelola masjid)
  4. Memiliki Kantor Sekretariat tetap dan ruang kegiatan bimbingan
  5. Memiliki Susunan Pengurus bukan PNS yang masih aktif (SK tentang Pengurus KBIH)
  6. Memiliki Pembimbing Haji bersertifikat yang dikeluarkan atau diketahui oleh Pemerintah (Kemenag setempat) berupa (Front Officeto kopi sertifikat dan SK Pembimbing Haji dari Yayasan / Pengurus KBIH)
  7. Rencana Program proses bimbingan manasik (meliputi : materi, penyaji, dan waktu pelaksanaan bimbingan)
  8. Surat Rekomendasi Front Officerum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FK KBIH) DIY
  9. Berita Acara hasil Verifikasi Berkas
  10. Laporan Pelaksanaan Bimbingan 2 (dua) tahun terakhir yang dibuktikan dengan daftar jemaah yang telah dibimbing
  11. Hasil Akreditasi KBIH dari Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta
  12. SK terakhir izin operasional Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH)
  13. Rincian Penggunaan Biaya Bimbingan
Datang langsung ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta yang beralamat di Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 43 A Yogyakarta 55111 dengan membawa:
  1. Surat permohonan pembatalan bermaterai  Rp. 6.000,- dengan menyebut alasan pembatalan, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota yogyakarta
  2. Bukti setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BPIH)
  3. Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama
  4. SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji);
  5. Fotocopy buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya
  6. Fotocopy KTP dan memperlihatkan aslinya;
  7. Semua persyaratan diFotocopi rangkap 2 dan dikumpul beserta yang asli.
Datang langsung ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta yang beralamat di Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 43 A Yogyakarta 55111 dengan membawa:
  1. Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp. 6.000,- dari ahli waris/kuasa waris jemaah haji yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota yogyakarta
  2. Surat Keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala desa/ Rumah Sakit setempat
  3. Surat keterangan waris bermaterai Rp. 6.000,- yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat
  4. Surat Keterangan kuasa waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran jemaah haji bermaterai Rp. 6.000,-
  5. Front Officetocopy KTP ahli waris/kuasa waris jemaah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran jemaah haji dan memperlihatkan aslinya
  6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris/kuasa waris jemaah haji bermaterai Rp.6.000,- dan diketahui Lurah setempat;
  7. Bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan BPS BPIH;
  8. Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama;
  9. SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji);
  10. Fotocopy buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya;
  11. Fotocopy buku tabungan ahli waris/kuasa waris yang masih aktif dan memperlihatkan aslinya.
  12. Semua persyaratan diFotocopi rangkap 2 dan dikumpul beserta yang asli.
Datang langsung ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta yang beralamat di Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 43 A Yogyakarta 55111 dengan membawa:
  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta
  2. Foto Copy KTP( Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
Datang langsung ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta yang beralamat di Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 43 A Yogyakarta 55111 dengan membawa:
  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta;
  2. Foto Copy KTP( Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
Datang langsung ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta yang beralamat di Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 43 A Yogyakarta 55111 dengan membawa:
  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta
  2. Foto Copy KTP( Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
Datang langsung ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta yang beralamat di Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 43 A Yogyakarta 55111 dengan membawa:
  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta
  2. Foto Copy KTP( Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
Datang langsung ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta yang beralamat di Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 43 A Yogyakarta 55111 dengan membawa:
  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta
  2. Foto Copy KTP( Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
Datang langsung ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta yang beralamat di Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 43 A Yogyakarta 55111 dengan membawa:
  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta
  2. Foto Copy KTP( Kartu Tanda Penduduk) Pemohon

MENGGUNAKAN SILAKON JSS (ONLINE)

  1. Membuka aplikasi JSS (Jogja Smart Service)
  2. Pilih Menu Layanan Kementerian Agama
  3. Pilih Menu PTSP Kemenag
  4. Pilih Sub Bagian Tata Usaha
  5. Pilih Sub Menu Rekomendasi Bantuan Permohonan
  6. Masukkan scan surat permohonan, proposal kegiatan dan KTP
  7. Klik save/simpan
  8. Keluar nomor resi, nomor resi dapat digunakan untuk melacak permohonan
  1. Membuka aplikasi JSS (Jogja Smart Service)
  2. Pilih Menu Layanan Kementerian Agama
  3. Pilih Menu PTSP Kemenag
  4. Pilih Sub Bagian Tata Usaha
  5. Pilih Sub Menu Rekomendasi Ijin Penelitian
  6. Isi formulir yang ada
  7. Masukkan scan surat permohonan, scan surat ijin penelitian, Scan KTP/Kartu Mahasiswa
  8. Klik save/simpan
  9. Keluar nomor resi, nomor resi dapat digunakan untuk melacak permohonan
 
  1. Membuka aplikasi JSS (Jogja Smart Service)
  2. Pilih Menu Layanan Kementerian Agama
  3. Pilih Menu PTSP Kemenag
  4. Pilih Sub Bagian Tata Usaha
  5. Pilih Sub Menu Rekomendasi Pendaftaran Ormas Keagamaan
  6. Masukkan scan surat permohonan, scan akta pendirian dari notaris, scan AD/ART Organisasi, scan susunan pengurus beserta foto copy KTP, scan surat keterangan domisili, scan rekomendasi dari MUI
  7. Klik save/simpan
  8. Keluar nomor resi, nomor resi dapat digunakan untuk melacak permohonan
  1. Membuka aplikasi JSS (Jogja Smart Service)
  2. Pilih Menu Layanan Kementerian Agama
  3. Pilih Menu PTSP Kemenag
  4. Pilih Sub Bagian Tata Usaha
  5. Pilih Sub Menu Rekomendasi Izin Pendirian Tempat Ibadah
  6. Isi Formulir yang ada
  7. Masukkan scan KTP pemohon, scan surat kuasa dan FC penerima kuasa apabila kepengurusan diwakilkan, scan sertifikat tanah,  scan daftar nama calon pengguna tempat ibadah beserta fc KTP yang diketahui pejabat setempat sebanyak 90 orang, scan daftar nama pendukung pendirian rumah ibadah beserta FC KTP yang diketahui pejabat setempat sebanyak 60 orang, scan gambar teknis (tampak bangunan : samping, depan, belakang), dan scan rekomendasi dari FKUB.
  8. Klik save/simpan
  9. Keluar nomor resi, nomor resi dapat digunakan untuk melacak permohonan
  1. Membuka aplikasi JSS (Jogja Smart Service)
  2. Pilih Menu Layanan Kementerian Agama
  3. Pilih Menu PTSP Kemenag
  4. Pilih Sub Bagian Tata Usaha
  5. Pilih Sub Menu Rekomendasi Ijin Kegiatan Keagamaan
  6. Isi Formulir yang ada
  7. Klik save/simpan
  8. Keluar nomor resi, nomor resi dapat digunakan untuk melacak permohonan
  1. Membuka aplikasi JSS (Jogja Smart Service)
  2. Pilih Menu Layanan Kementerian Agama
  3. Pilih Menu PTSP Kemenag
  4. Pilih Sub Bagian Tata Usaha
  5. Pilih Sub Menu Rekomendasi Bantuan TPA/Ponpes/Lembaga Agama
  6. Isi Formulir yang ada
  7. Klik save/simpan
  8. Keluar nomor resi, nomor resi dapat digunakan untuk melacak permohonan
  1. Membuka aplikasi JSS (Jogja Smart Service)
  2. Pilih Menu Layanan Kementerian Agama
  3. Pilih Menu PTSP Kemenag
  4. Pilih Sub Bagian Tata Usaha
  5. Pilih Sub Menu Rekomendasi Pengadaan Bahan Bakar Tempat Ibadah
  6. Isi Formulir yang ada
  7. Klik save/simpan
  8. Keluar nomor resi, nomor resi dapat digunakan untuk melacak permohonan
  1. Membuka aplikasi JSS (Jogja Smart Service)
  2. Pilih Menu Layanan Kementerian Agama
  3. Pilih Menu PTSP Kemenag
  4. Pilih Pendidikan
  5. Pilih Sub Menu Rekomendasi Pendirian Madrasah Diniyah
  6. Isi Formulir yang ada
  7. Masukkan scan dokumen : surat permohonan ijin penyelenggaraan MA pada Kepala Kantor, scan dokumen yang berisi : Nama Madrasah Diniyah, Alamat lengkap (jalan/ kelurahan/ kecamatan/ kota/ provinsi, Nama pendiri Madrasah Diniyah, Nama Direktur Madrasah Diniyah, Daftar nama santri, Data nama guru,minimal 2 ustadz/ ustadzah, Daftar nama tenaga administrasi, Sarana dan prasarana berupa ruangan tempat belajar, Kurikulum kegiatan, Jadwal kegiatan, Surat pengantar dari KUA Kecamatan; scan surat pengantar dari KUA Kecamatan; Scan surat pengantar dari Forum Koordinasi Madin Kota Yogyakarta
  8. Klik save/simpan
  9. Keluar nomor resi, nomor resi dapat digunakan untuk melacak permohonan
  1. Membuka aplikasi JSS (Jogja Smart Service)
  2. Pilih Menu Layanan Kementerian Agama
  3. Pilih Menu PTSP Kemenag
  4. Pilih Pendidikan
  5. Pilih Sub Menu Izin Pendirian Pondok Pesantren
  6. Masukkan scan semua dokumen
  7. Klik save/simpan
  8. Keluar nomor resi, nomor resi dapat digunakan untuk melacak permohonan
  1. Membuka aplikasi JSS (Jogja Smart Service)
  2. Pilih Menu Layanan Kementerian Agama
  3. Pilih Menu PTSP Kemenag
  4. Pilih Pendidikan
  5. Pilih Sub Menu Izin Pendirian TKA/TPA
  6. Masukkan scan semua dokumen
  7. Klik save/simpan
  8. Keluar nomor resi, nomor resi dapat digunakan untuk melacak permohonan
  1. Membuka aplikasi JSS (Jogja Smart Service)
  2. Pilih Menu Layanan Kementerian Agama
  3. Pilih Menu PTSP Kemenag
  4. Pilih Pendidikan
  5. Pilih Sub Menu Rekomendasi Santri Pondok Pesantren Belajar/Mondok Ke Luar Negri
  6. Masukkan scan surat permohonan, FC KTP/Kartu Pelajar Santri dan FC Ijazah Pondok Pesantren
  7. Klik save/simpan
  8. Keluar nomor resi, nomor resi dapat digunakan untuk melacak permohonan
  1. Membuka aplikasi JSS (Jogja Smart Service)
  2. Pilih Menu Layanan Kementerian Agama
  3. Pilih Menu PTSP Kemenag
  4. Pilih Pendidikan
  5. Pilih Sub Menu Rekomendasi Izin Operasional Pendirian RA/Madrasah
  6. Isi formulir yang ada
  7. Masukkan scan surat permohonan, FC KTP/Kartu Pelajar Santri dan FC Ijazah Pondok Pesantren
  8. Klik save/simpan
  9. Keluar nomor resi, nomor resi dapat digunakan untuk melacak permohonan
  1. Membuka aplikasi JSS (Jogja Smart Service)
  2. Pilih Menu Layanan Kementerian Agama
  3. Pilih Menu PTSP Kemenag
  4. Pilih Pendidikan
  5. Pilih Sub Menu Rekomendasi Pindah Sekolah
  6. Isi formulir yang ada
  7. Masukkan scan surat permohonan
  8. Klik save/simpan
  9. Keluar nomor resi, nomor resi dapat digunakan untuk melacak permohonan
  1. Membuka aplikasi JSS (Jogja Smart Service)
  2. Pilih Menu Layanan Kementerian Agama
  3. Pilih Menu PTSP Kemenag
  4. Pilih Pendidikan
  5. Pilih Sub Menu Rekomendasi Pindah Sekolah
  6. Isi formulir yang ada
  7. Masukkan scan surat permohonan
  8. Klik save/simpan
  9. Keluar nomor resi, nomor resi dapat digunakan untuk melacak permohonan
  1. Membuka aplikasi JSS (Jogja Smart Service)
  2. Pilih Menu Layanan Kementerian Agama
  3. Pilih Menu PTSP Kemenag
  4. Pilih Pendidikan
  5. Pilih Sub Menu Rekomendasi Santri luar negri
  6. Isi formulir yang ada
  7. Masukkan scan paspor, KTP, surat permohonan dari pondok pesantren, dan surat pernyataan penjamin santri luar negeri bermaterai 6000
  8. Klik save/simpan
  9. Keluar nomor resi, nomor resi dapat digunakan untuk melacak permohonan
  1. Membuka aplikasi JSS (Jogja Smart Service)
  2. Pilih Menu Layanan Kementerian Agama
  3. Pilih Menu PTSP Kemenag
  4. Pilih Haji dan Umrah
  5. Pilih Sub Menu Rekomendasi Izin Pendirian dan Perpanjangan PPIU
  6. Isi formulir yang ada
  7. Masukkan scan semua dokumen
  8. Klik save/simpan
  9. Keluar nomor resi, nomor resi dapat digunakan untuk melacak permohonan
  1. Membuka aplikasi JSS (Jogja Smart Service)
  2. Pilih Menu Layanan Kementerian Agama
  3. Pilih Menu PTSP Kemenag
  4. Pilih Haji dan Umrah
  5. Pilih Sub Menu Rekomendasi Izin Pendirian dan Perpanjangan PPIU
  6. Isi formulir yang ada
  7. Masukkan scan semua dokumen
  8. Klik save/simpan
  9. Keluar nomor resi, nomor resi dapat digunakan untuk melacak permohonan
  1. Membuka aplikasi JSS (Jogja Smart Service)
  2. Pilih Menu Layanan Kementerian Agama
  3. Pilih Menu PTSP Kemenag
  4. Pilih Haji dan Umrah
  5. Pilih Sub Menu Rekomendasi Izin Pendirian dan Perpanjangan PIHK
  6. Isi formulir yang ada
  7. Masukkan scan semua dokumen
  8. Klik save/simpan
  9. Keluar nomor resi, nomor resi dapat digunakan untuk melacak permohonan
  1. Membuka aplikasi JSS (Jogja Smart Service)
  2. Pilih Menu Layanan Kementerian Agama
  3. Pilih Menu PTSP Kemenag
  4. Pilih Haji dan Umrah
  5. Pilih Sub Menu Rekomendasi pembuatan paspor umrah/haji khusus
  6. Isi formulir yang ada
  7. Masukkan scan semua dokumen
  8. Klik save/simpan
  9. Keluar nomor resi, nomor resi dapat digunakan untuk melacak permohonan
  1. Membuka aplikasi JSS (Jogja Smart Service)
  2. Pilih Menu Layanan Kementerian Agama
  3. Pilih Menu PTSP Kemenag
  4. Pilih Haji dan Umrah
  5. Pilih Sub Menu Izin operasional pendirian KBIH
  6. Isi formulir yang ada
  7. Masukkan scan semua dokumen
  8. Klik save/simpan
  9. Keluar nomor resi, nomor resi dapat digunakan untuk melacak permohonan
  1. Membuka aplikasi JSS (Jogja Smart Service)
  2. Pilih Menu Layanan Kementerian Agama
  3. Pilih Menu PTSP Kemenag
  4. Pilih Haji dan Umrah
  5. Pilih Sub Menu Izin perpanjangan operasional KBIH
  6. Isi formulir yang ada
  7. Masukkan scan semua dokumen
  8. Klik save/simpan
  9. Keluar nomor resi, nomor resi dapat digunakan untuk melacak permohonan
  1. Membuka aplikasi JSS (Jogja Smart Service)
  2. Pilih Menu Layanan Kementerian Agama
  3. Pilih Menu PTSP Kemenag
  4. Pilih Haji dan Umrah
  5. Pilih Sub Menu Izin perpanjangan operasional KBIH
  6. Isi formulir yang ada
  7. Masukkan scan semua dokumen
  8. Klik save/simpan
  9. Keluar nomor resi, nomor resi dapat digunakan untuk melacak permohonan
  1. Membuka aplikasi JSS (Jogja Smart Service)
  2. Pilih Menu Layanan Kementerian Agama
  3. Pilih Menu PTSP Kemenag
  4. Pilih Haji dan Umrah
  5. Pilih Sub Menu Izin perpanjangan operasional KBIH
  6. Isi formulir yang ada
  7. Masukkan scan semua dokumen
  8. Klik save/simpan
  9. Keluar nomor resi, nomor resi dapat digunakan untuk melacak permohonan
  1. Membuka aplikasi JSS (Jogja Smart Service)
  2. Pilih Menu Layanan Kementerian Agama
  3. Pilih Menu PTSP Kemenag
  4. Pilih Bimas Islam
  5. Pilih Sub Menu Permohonan data tempat ibadah
  6. Isi formulir yang ada
  7. Masukkan scan semua dokumen
  8. Klik save/simpan
  9. Keluar nomor resi, nomor resi dapat digunakan untuk melacak permohonan
  1. Membuka aplikasi JSS (Jogja Smart Service)
  2. Pilih Menu Layanan Kementerian Agama
  3. Pilih Menu PTSP Kemenag
  4. Pilih Bimas Islam
  5. Pilih Sub Menu Permohonan Data Pernikahan
  6. Isi formulir yang ada
  7. Masukkan scan semua dokumen
  8. Klik save/simpan
  9. Keluar nomor resi, nomor resi dapat digunakan untuk melacak permohonan
  1. Membuka aplikasi JSS (Jogja Smart Service)
  2. Pilih Menu Layanan Kementerian Agama
  3. Pilih Menu PTSP Kemenag
  4. Pilih Bimas Islam
  5. Pilih Sub Menu Permohonan Data Produk Halal
  6. Isi formulir yang ada
  7. Masukkan scan semua dokumen
  8. Klik save/simpan
  9. Keluar nomor resi, nomor resi dapat digunakan untuk melacak permohonan
  1. Membuka aplikasi JSS (Jogja Smart Service)
  2. Pilih Menu Layanan Kementerian Agama
  3. Pilih Menu PTSP Kemenag
  4. Pilih Bimas Islam
  5. Pilih Sub Menu Permohonan Pembaca Doa
  6. Isi formulir yang ada
  7. Masukkan scan semua dokumen
  8. Klik save/simpan
  9. Keluar nomor resi, nomor resi dapat digunakan untuk melacak permohonan
  1. Membuka aplikasi JSS (Jogja Smart Service)
  2. Pilih Menu Layanan Kementerian Agama
  3. Pilih Menu PTSP Kemenag
  4. Pilih Bimas Islam
  5. Pilih Sub Menu Permohonan Rohaniawan
  6. Isi formulir yang ada
  7. Masukkan scan semua dokumen
  8. Klik save/simpan
  9. Keluar nomor resi, nomor resi dapat digunakan untuk melacak permohonan
  1. Membuka aplikasi JSS (Jogja Smart Service)
  2. Pilih Menu Layanan Kementerian Agama
  3. Pilih Menu PTSP Kemenag
  4. Pilih Bimas Islam
  5. Pilih Sub Menu Permohonan Pengukuran Arah Kiblat
  6. Isi formulir yang ada
  7. Masukkan scan semua dokumen
  8. Klik save/simpan
  9. Keluar nomor resi, nomor resi dapat digunakan untuk melacak permohonan