Persyaratan
PERSYARATAN PELAYANAN
I. | Surat Masuk | |||
1. Surat atau Dokumen | ||||
II. | Legalisasi Dokumen | |||
1. Fotocopi Dokumen
2. Dokumen yang asli |
||||
III. | Pengumpulan Laporan Kerja Bulanan (LKB) eksternal | |||
1. Laporan Kerja Bulanan | ||||
IV. | Pengumpulan Alibi dari KUA dan absen guru | |||
1. Alibi dan Absen | ||||
V. | Pengajuan KARIS, KARSU, KARPEG DAN TASPEN | |||
a. KARIS / KARSU :
1) Laporan perkawinan pertama/ Laporan perkawinan janda/duda ditandatangani PNS yang bersangkutan 2) Fotocopi akte nikah yang dilegalisir 3) Fotocopi SK PNS yang dilegalisir 4) Pas photo 3 x 4 sebanyak 4 lembar 5) Untuk penggantian Karis/ Karsu yang hilang, perlu melampirkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian (Asli) |
||||
b. KARPEG :
1) Fotocopi SK CPNS yang dilegalisir 2) Fotocopi SK PNS yang dilegalisir 3) Pas photo 3 x 4 sebanyak 4 lembar 4) Untuk penggantian KARPEG yang hilang, perlu melampirkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian (Asli) |
||||
c. TASPEN :
1) Fotocopi SK CPNS yang dilegalisir 2) Fotocopi SPMT yang dilegalisir 3) Fotocopi SK PNS yang dilegalisir 4) Surat Keterangan Permintaan Pembayaran (KP4) 5) Untuk penggantian TASPEN yang hilang, perlu melampirkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian (Asli) |
||||
VI. | Permohonan KP4 | |||
1. Surat Permohonan KP4 | ||||
VII. | Permohonan Surat Tugas (eksternal) | |||
1. Surat Permohonan/ Undangan | ||||
VIII. | Rekomendasi Bantuan Pembangunan | |||
1. Surat permohonan yang memuat alamat permohonan bantuan yang dituju serta bentuk bantuan yang diperlukan
2. Proposal kegiatan 3. Fotocopi KTP Pemohon |
||||
IX. | Rekomendasi Ijin Penelitian | |||
1. Surat permohonan dari yang bersangkutan atau lembaga
2. Surat ijin penelitian dari Dinas Kesbangpol 3. Fotocopi KTP / Kartu Mahasiswa Pemohon |
||||
X. | Rekomendasi Pendaftaran Ormas Keagamaan | |||
1. Surat permohonan
2. AD/ ART Organisasi 3. Akta Pendirian dari Notaris 4. Susunan Pengurus beserta Fotocopi KTP 5. Surat Keterangan Domisili yang diketahui oleh pejabat yang berwenang 6. Rekomendasi dari MUI
|
||||
XI. | Rekomendasi Izin Pendirian Tempat Ibadah | |||
1. Fotocopi KTP Pemohon
2. Surat Kuasa dan FC KTP penerima kuasa, apabila pengurusan diwakilkan 3. Fotocopi Sertifikat Tanah 4. Surat pernyataan proses peralihan sertifikat tanah, apabila sertifikat belum atas nama tempat ibadah 5. Daftar nama calon pengguna tempat ibadah beserta Fotocopi KTP yang diketahui pejabat setempat sebanyak 90 orang 6. Daftar nama pendukung pendirian rumah ibadah beserta Fotocopi KTP yang diketahui pejabat setempat sebanyak 60 orang 7. Gambar teknis (tampak bangunan, potongan, pondasi, atap, sanitasi) atau Front Officeto bangunan (tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang) 8. Rekomendasi dari FKUB
|
||||
XII. | Rekomendasi izin kegiatan keagamaan | |||
1. Surat permohonan
2. ………………………………. 3. ……………………………… 4. ……………………………….. 5. ………………………………… 6. …………………………………
|
||||
XIII. | Rekomendasi Izin Mendaftar Belajar S1/ S2 | |||
1. Fotocopi SK CPNS yang dilegalisir
2. Fotocopi SK PNS yang dilegalisir (minimal 2 tahun sejak pengangkatannya sebagai PNS) 3. Fotocopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir 4. Fotocopi KARPEG/KPE yang dilegalisir 5. Fotocopi Ijazah terakhir dan transkip nilai yang dilegalisir 6. SKP dan PPKP asli 2 Tahun terakhir (Rangkap 2) 7. Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi |
||||
XIV. | Rekomendasi Pindah Wilayah Kerja | |||
1. Surat permohonan yang memuat alasan pindah wilayah kerja
2. Asli surat persetujuan pindah dari pimpinan Satker asal* 3. Asli surat pernyataan persetujuan pindah dari unit penerima 4. SKP dan PPKP 2 Tahun terakhir 5. Fotocopi KARPEG/KPE yang dilegalisir 6. Fotocopi Ijazah terakhir yang dilegalisir 7. Fotocopi Sertifikat Guru Profesional yang dilegalisir* 8. Fotocopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir 9. Fotocopi SK CPNS yang dilegalisir 10. Fotocopi SK PNS yang dilegalisir |
||||
XV. | Rekomendasi bantuan TPA/Ponpes/Lembaga Agama | |||
1. Surat permohonan yang memuat alamat permohonan bantuan yang dituju serta bentuk bantuan yang diperlukan
2. Proposal kegiatan 3. Fotocopi KTP Pemohon |
||||
XVI. | Rekomendasi Pengadaan Bahan Bakar Tempat Ibadah | |||
1. Surat permohonan dari tempat ibadah yang bersangkutan
2. Fotocopi KTP Pemohon |
||||
XVII. | Izin Pendirian Madrasah Diniyah | |||
1. Surat permohonan ijin penyelenggaraan Madrasah Diniyah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta
2. Melampirkan berkas/ dokumen : a. Nama Madrasah Diniyah b. Alamat lengkap (jalan/ kelurahan/ kecamatan/ kota/ provinsi c. Nama pendiri Madrasah Diniyah d. Nama Direktur Madrasah Diniyah e. Daftar nama santri, minimal 15 santri f. Data nama guru,minimal 2 ustadz/ ustadzah g. Daftar nama tenaga administrasi h. Sarana dan prasarana berupa ruangan tempat belajar i. Kurikulum kegiatan j. Jadwal kegiatan k. Front Officeto kegiatan 3. Surat pengantar dari KUA Kecamatan 4. Surat pengantar dari Front Officerum Koordinasi Madrasah Diniyah Kota Yogyakarta 5. Ada Mata Pelajaran : Al quran dan Hadist, Sejarah Kebudayaan Islam, Ibadah, Figh, Bahasa Arab, Aqidah, akhlaq Praktek ibadah 6. Pembelajaran sebanyak 18 jam dalam setiap minggu |
||||
XVIII. | Izin Pendirian Pondok Pesantren | |||
1. Surat permohonan izin operasional kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta
2. Fotocopi izin operasional Pondok Pesantren terakhir 3. Fotocopi Akta Notaris Yayasan/ Pesantren 4. Fotocopi nomor izin pokok wajib pajak (NPWP) Yayasan/ Pesantren 5. Fotocopi bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama Yayasan/ Pesantren 6. Profil dan susunan pengurus yayasan (jika Pesantren di bawah struktur yayasan) 7. Surat pernyataan bermaterei Rp. 6.000,- 8. Front Officermulir permohonan pemutakhiran izin operasional 9. Surat Rekomendasi dari KUA Kecamatan 10. Profil dan susunan Pesantren yang memenuhi kelengkapan pesantren yang terdiri atas : a. Nama Kyai / Nyai / Pengasuh yang dipersyaratkan wajib berpendidikan pondok pesantren b. Nama santri yang mukim di pesantren, minimal 15 orang c. Kondisi bangunan atau asrama d. Kondisi dan penggunaan bangunan Masjid/ Mushoila e. Nama-nama Kitab yang dikaji 11. Mengembangkan Jiwa atau Karasteristik pesantren terutama aspek jiwa NKRI dan nasionalisme, menjujung tinggi niliai‐nilai keindonesiaan, kebangsaan, kenegaraan dan persatuan yang didasarkan atas NKRI, Pancasila, UUD 1945 |
||||
XIX. | Izin Pendirian TKA/ TPA | |||
1. Surat permohonan ijin penyelenggaraan TKA/ TPA kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta
2. Melampirkan berkas/ dokumen : a. Nama TKA/ TPA b. Alamat lengkap (jalan/ kelurahan/ kecamatan/ kota/ provinsi c. Nama pendiri TKA/ TPA d. Nama Direktur TKA/ TPA e. Daftar nama santri, minimal 15 santri f. Data nama guru,minimal 2 ustadz/ ustadzah g. Daftar nama tenaga administrasi h. Sarana dan prasarana berupa ruangan tempat belajar i. Kurikulum kegiatan j. Jadwal kegiatan k. Front Officeto kegiatan 3. Surat pengantar dari KUA Kecamatan 4. Surat pengantar dari Badan Koordinasi TKA/ TPA Kota Yogyakarta 5. Ada mata pelajaran Alquran dan Hadist, Kisah Islami (Para nabi dan sahabat), Hafalan surat, Hafalan Doa‐doa,Hafalan Ayat‐Ayat, Menulis Arab, Aqidah, Akhlaq, Praktek Ibadah 6. Pembelajaran sebanyak 10 dalam setiap minggu |
||||
XX. | Rekomendasi Santri Pondok Pesantren Belajar/ Mondok ke Luar Negeri (Paspor Pendidikan) | |||
1. Surat Permohonan dari Pondok pesantren yang bersangkutan
2. Fotocopi KTP/ Kartu Pelajar Santri 3. Fotocopi Ijazah Pondok Pesantren |
||||
XXI. | Rekomendasi Izin Operasional RA/ Madrasah | |||
1. Proposal Izin Operasional Pendirian Madrasah Baru
2. Daftar Isi 3. Surat Pengantar Proposal Izin Operasional Pendirian Madrasah (Front Officermat PM ‐02) 4. Front Officermulir Izin Operasional Pendirian Madrasah (Front Officermat PM 02) 5. Surat Pernyataan Kesanggupan Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Front Officermat PM‐03) 6. Proposal Izin Operasional Pendirian Madrasah Baru: Data Umum, Organisasi Pengelola Madrasah, Pendidik dan tenaga pendidik, Sarana dan Prasaran, Penutup 7. Fotocopi sah Akte Notaris Yayasan Berbadan Hukum 8. Fotocopi Sah Pengesahan yayasan dari Kemenkumham 9. Bagan dan struktur Yayasan 10. Fotocopi sah AD/RT Yayasan 11. SK Susunan Pengurus Yayasan 12. Fotocopi Sah KTP pengurus Yayasan 13. SK Pendirian Madrasah yang dibuat dari yayasan 14. Piagam Pendirian Madrasah yang dibuat dari yayasan 15. SK Pengurus/Pengelola Madarsah yang dibuat dari Yayasan 16. Fotocopi Struktur Manajemen, Personalia Madrasah dan Daftar Riwayat Hidup 17. SK Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dari Yayasan 18. Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten 19. Surat Persetujuan dari Pemerintah Setempat (RT/RW dan Camat) 20. Surat Pernyataan Kesanggupan Pembiayaan Madrasah (Persyaratan Administrasi) 21. Dokumen Kurikulum (Buku Rujukan Kurikulum Madrasah dari Kemenag, SKL, SI, SP, SPP, Kerangka Dasar Kurikulum, Silabus, RPP, KTSP) 22. Rencana Pengembangan Madrasah 23. Jumlah dan Prosentase kualifikasi PTK 24. Dokumen Sarana dan Prasarana Madrasah 25. Pernyataan Kelayakan/Study Kelayakan (Front Officermat PM‐04) 26. AD/RT Calon Madrasah 27. Tata tertib guru dan siswa 28. Daftar Buku Koleksi Perpustakaan Madrasah 29. Daftar koleksi Media Pembelajaran 30. Daftar koleksi Peralatan Penunjang Administrasi Madrasah 31. Front Officeto Dokumentasi Kegiatan Madrasah 32. Data Sarana dan Prasarana yang dimilikiTop of FormBottom of Form
|
||||
XXII. | Rekomendasi Pindah Sekolah | |||
1. Surat Permohonan Rekomendasi dari Madrasah Asal
2. Surat Keterangan kelakuan baik dari Madrasah Asal 3. Surat Penerimaan/ Kuota dari sekolah yang akan dituju 4. Raport Terakhir 5. Hasil Rekomendasi dibuat Rangkap 3 (1 lembar untuk ybs dan 1 lembar untuk arsip, 1 lembar untuk madrasah asal) |
||||
XXIII. | Rekomendasi Pencairan BOS Santri Wajardikdas | |||
1. Surat Permohonan dari Pondok Pesantren
2. Data santri wajardikdas |
||||
XXIV. | Rekomendasi Santri Luar Negeri | |||
1. Fotocopi paspor
2. Fotocopi KTP 3. Surat Permohonan dari Pondok Pesantren Penerima 4. Surat Pernyataan Penjamin Santri Luar Negeri Bermaterai Rp 6000 |
||||
XXV. | Pemberkasan Tunjangan Profesi Guru | |||
a. Guru Seksi Pendidikan Madrasah | ||||
1. Lembar Chek List
2. Cover 3. Daftar Isi 4. Identitas Peserta 5. Isian Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dari aplikasi SIMPATIKA dan ajuan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) berbasis aplikasi SIMPATIKA 6. Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan (SPMMJ) 7. SK Pembagian Tugas Dalam KBM (Dilegalisir) 8. Struktur Kurikulum (Dilegalisir) 9. Fotocopi SK Terakhir Sebagai Pendidik bagi PNS, dan SK Penetapan sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) bagi guru non PNS (Dilegalisir) 10. Fotocopi Surat Tugas Tambahan Guru 11. Fotocopi SK KGB Terakhir (Bagi PNS) 12. Fotocopi Sertifikat Pendidik (Dilegalisir) 13. Fotocopi Buku Rekening Bank BRI Lengkap (On Line/Masih Berlaku) 14. Fotocopi KTP 15. Fotocopi NPWP 16. Daftar Hadir perbulan 17. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengembalianbermaterai Rp. 6000 |
||||
b. Guru Seksi Pendidikan Agama Islam | ||||
1. Lembar Chek List
2. Cover 3. Daftar Isi 4. Identitas Peserta 5. Sudah aktif di Simpatika dengan dibuktikan sudahcetak kartu semester II Tahun Pelajaran 2017/2018 6. Printout Data Rinci PTK dariAplikasi Simpatika. 7. Hasil validasijadwal S28b ( S28a hasil dari input jadwal dari PTK kemudian dibawa ke admin untuk mendapatkan S28b ). 8. Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ) asli 9. Surat Keterangan Beban Kerja ( SKBK )S29e dari Simpatika 10. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) S29c dari Simpatika 11. Fotocopi SK Kenaikan Pangkat terakhirbagi yang adaperubahan di lampirkan yang terbarustempelbasah 12. Fotocopi SK Pembagian Tugas Dalam KBM ( legalisir sekolah ) dan Jadwal Pelajaran Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2017/2018 13. Struktur Kurikulum yang dilegalisir Kepala Sekolah 14. Jadwal Komulatif Mengajar disahkan oleh Kepala Sekolah Pangkal 15. Surat Pernyataan sanggup mengembalikan tunjangan bermaterai Rp. 6000. 16. Fotocopi SK KGB terakhir ( legalisir sekolah / Kemenag ) 17. FotocopiRekening Bank BRI. 18. Hasil Penilaian Kinerja Guru tahun sebelumnya 19. Cek List Tanda Bukti telah membuat perangkat pembelajaran yang ditandatangani kepala sekolah dan pengawas 20. Berkas dimasukkan Stopmap Snelhecter Ø Tingkat SD : Merah Ø Tingkat SMP : Biru Ø Tingkat SMA/ SMK : Hijau 21. Daftar Kehadiran setiap bulan
|
||||
c. Guru Pendidikan Agama Katolik, Kristen, Hindhu, dan Budha | ||||
1. Lembar Chek List
2. Cover 3. Daftar Isi 4. Identitas Peserta 5. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) Asli 6. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) 7. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) 8. Fotocopi SK Pembagian Tugas dalam KBM dan Jadwal Pelajaran 9. Jadwal Kumulatif mengajar disahkan oleh Kepala Sekolah 10. Surat tugas dari pembimas/Ka. Kankemenag/Ka, UPT/Ka. Dinas Pendidikan 11. Daftar hadir dari setiap sekolah sesuai jadwal mengajar 12. Surat keterangan dari kepala sekolah satminkal bahwa sekolah tersebut belum menggunakan presensi elektronik (Finger Print) 13. Surat Pernyataan sanggup mengembalikan tunjangan bermaterai Rp 6000 dibuat awal semester 14. Surat pernyataan tidak dalam keadaan cuti/sakit bermaterai Rp. 6000 (setiap pencairan) 15. Fotocopi SK Pangkat Terakhir (dilegalisir sekolah/Kemenag) 16. Fotocopi SK KGB terakhir (dilegalisir sekolah/Kemenag) 17. Fotocopi Rekening Bank BRI (On Line/masih berlaku)disahkan /dilegalisir oleh bank 18. Jurnal mengajar setiap bulan 19. Hasil penilaian kinerja guru (PKG) 20. Chek list tanda bukti telah membuat perangkat pembelajaran 21. Fotocopi Penilaian Akreditasi Sekolah 22. Surat rekomendasi pengawas 23. Verval NUPTK (Front Officermat S03, Cetak Ulang ajuan verbal NUPTK), S07a (Cetak Ulang Fakta Verval NUPTK), S26e ( Surat Penetapan NRG), S28a (Surat Pengajuan Riwayat Mengajar PTK), Kartu Digital NUPTK 24. Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan (SPMMJ) |
||||
XXVI. | Rekomendasi Izin Pendirian Operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) | |||
1. Surat Permohonan Rekomendasi ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan stample perusahaan. (Asli)
2. FotocopiSurat Permohonan Rekomendasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan stample perusahaan. 3. FotocopiAkta Pendirian Perusahaan dan/atau Perubahannya (melakukan kegiatan penyelenggaraan perjalanan ibadah dan atau keagamaan) 4. FotocopiSurat Pengesahan Akta Notaris dan Kementerian Hukum dan HAM. 5. FotocopiIzin Usaha Biro Perjalanan Wisata dari Dinas Pariwisata setempat yang sudah beroperasi paling singkat 2 (dua) tahun dibuktikan dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TUDP) 6. Fotocopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari Pemerintah Daerah setempat yang masih berlaku 7. Fotocopi Surat Keterangan Terdaftar dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan 8. Fotocopi Surat Rekomendasi dari instansi Pemda Provinsi dan/atau kabupaten / kota setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku 9. Fotocopi Laporan Keuangan Perusahaan yang sehat 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar dengan opini minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP) 10. Susunan dan Struktur Pengurus Perusahaan (ditandatangani oleh Direktur Utama dan stample perusahaan). (Asli) 11. Fotocopi KTP dan Biodata Pemegang Saham dan Anggota Direksi dan Komisaris (semua WNI beragama islam) 12. Fotocopi NPWP Perusahaan dan Pimpinan Perusahaan |
||||
XXVII. | Rekomendasi Izin Perpanjangan Operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) | |||
1. Surat Permohonan Rekomendasi ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan stample perusahaan. (Asli)
2. FotocopiSurat Permohonan Rekomendasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan stample perusahaan 3. Fotocopi SK Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang masih berlaku 4. Fotocopi Akta Pendirian Perusahaan dan / atau Perubahannya 5. Fotocopi Surat Pengesahan Akta Notaris dari Kementerian Hukum dan HAM 6. Fotocopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari Pemerintah Daerah setempat yang masih berlaku 7. Fotocopi Surat Keterangan Terdaftar sebagai Wajib Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan 8. Surat Rekomendasi Asli / TDUP (Pindah Domisili) / Copy Her-Regristasi dari Instansi Pemerintah Daerah Provinsi dan / atau Kabupaten / Kota setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku 9. Fotocopi Laporan Keuangan Perusahaan yang sehat 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar dengan opini minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP) 10. Susunan dan Struktur Pengurus Perusahaan (ditandatangani oleh Direktur Utama dan stample perusahaan). (Asli) 11. Fotocopi KTP dan Biodata Pemegang Saham dan Anggota Direksi dan Komisaris 12. Fotocopi NPWP Perusahaan dan Pimpinan Perusahaan 13. Fotocopi Bukti telah memberangkatkan jemaah umrah minimal 200 orang selama 3 (tiga) tahun 14. Fotocopihasil Akreditasi dengan nilai minimal B
|
||||
XXVIII. | Rekomendasi Izin Pendirian dan Perpanjangan Operasional Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) | |||
XXIX. | Rekomendasi Pembuatan Paspor Ibadah Umrah / Haji Khusus | |||
1. Surat Permohonan Pembuatan Paspor Ibadah Umroh / Haji Kusus yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta;
2. Surat keterangan asli dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah(PPIU)/Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus(PIHK )yang telah mendapatkan pengesahan/persetujuan dari Kanwil Kemenag. DIY yang ditandatangani oleh Pimpinan PPIU/PIHK dan atau Kantor Cabang PPIU/PIHK yang berisi daftar nama calon jemaah umrah/haji kusus yang bersangkutan; 3. Fotocopi SK Izin operasional sebagai PPIU/PIHK yang masih berlaku sebanyak 1 lembar; 4. Fotocopi KTP/ Kartu identitas lainnya dan KK calon jemaah yang masih berlaku sebanyak 1 lembar; 5. Fotocopi bukti setoran awal BPIH ( bagi calon jemaah haji kusus ) sebanyak 1 lembar; 6. Pengajuan rekomendasi dapat diwakili oleh keluarga/ kerabat/ PPIU/ PIHK dan atau Kantor Cabang dengan melampirkan surat kuasa bermaterei Rp. 6.000,- dari calon jemaah. |
||||
XXX. | Rekomendasi Izin Pendirian Operasional KBIH | |||
1. Surat Permohonan kepada kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta
2. Akta Pendirian Yayasan beserta perubahanya yang disahkan oleh Kemenkumham 3. Surat Keterangan dari kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Bahwa Yayasan tersebut mengelola lembaga pendidikan Front Officermal / non Front Officermal (madrasah, pesantren, majelis taklim atau mengelola masjid) 4. Memiliki Kantor Sekretariat tetap dan ruang kegiatan bimbingan 5. Memiliki Susunan Pengurus bukan PNS yang masih aktif (SK tentang Pengurus KBIH) 6. Memiliki Pembimbing Haji bersertifikat yang dikeluarkan atau diketahui oleh Pemerintah (Kemenag setempat) berupa (Front Officeto kopi sertifikat dan SK Pembimbing Haji dari Yayasan / Pengurus KBIH) 7. Rencana Program proses bimbingan manasik (meliputi : materi, penyaji, dan waktu pelaksanaan bimbingan) 8. Surat Rekomendasi Front Officerum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FK KBIH) DIY 9. Berita Acara hasil Verifikasi Berkas
|
||||
XXXI. | Rekomendasi Izin Perpanjangan Operasional KBIH | |||
1. Surat Permohonan kepada kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta
2. Akta Pendirian Yayasan beserta perubahanya yang disahkan oleh Kemenkumham 3. Surat Keterangan dari kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Bahwa Yayasan tersebut mengelola lembaga pendidikan Front Officermal / non Front Officermal (madrasah, pesantren, majelis taklim atau mengelola masjid) 4. Memiliki Kantor Sekretariat tetap dan ruang kegiatan bimbingan 5. Memiliki Susunan Pengurus bukan PNS yang masih aktif (SK tentang Pengurus KBIH) 6. Memiliki Pembimbing Haji bersertifikat yang dikeluarkan atau diketahui oleh Pemerintah (Kemenag setempat) berupa (Front Officeto kopi sertifikat dan SK Pembimbing Haji dari Yayasan / Pengurus KBIH) 7. Rencana Program proses bimbingan manasik (meliputi : materi, penyaji, dan waktu pelaksanaan bimbingan) 8. Surat Rekomendasi Front Officerum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FK KBIH) DIY 9. Berita Acara hasil Verifikasi Berkas 10. Laporan Pelaksanaan Bimbingan 2 (dua) tahun terakhir yang dibuktikan dengan daftar jemaah yang telah dibimbing 11. Hasil Akreditasi KBIH dari Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta 12. SK terakhir izin operasional Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) 13. Rincian Penggunaan Biaya Bimbingan
|
||||
XXXII. | Permohonan Pembatalan Pendaftaran Calon Jemaah Haji | |||
a. | Pembatalan Pendaftaran Calon Jemaah Haji | |||
1. Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp. 6.000,- dengan menyebut alasan pembatalan, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota yogyakarta;
2. Bukti setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BPIH); 3. Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama; 4. SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji); 5. Front Officetocopy buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya; 6. Front Officetocopy KTP dan memperlihatkan aslinya; 7. Semua persyaratan diFotocopi rangkap 2 dan dikumpul beserta yang asli. |
||||
b. | Pembatalan Pendaftaran CalonJemaah Haji karena Meninggal Dunia | |||
1. Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp. 6.000,- dari ahli waris/kuasa waris jemaah haji yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota yogyakarta;
2. Surat Keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala desa/ Rumah Sakit setempat; 3. Surat keterangan waris bermaterai Rp. 6.000,- yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat; 4. Surat Keterangan kuasa waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran jemaah haji bermaterai Rp. 6.000,- 5. Front Officetocopy KTP ahli waris/kuasa waris jemaah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran jemaah haji dan memperlihatkan aslinya; 6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris/kuasa waris jemaah haji bermaterai Rp.6.000,- dan diketahui Lurah setempat; 7. Bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan BPS BPIH; 8. Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama; 9. SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji); 10. Front Officetocopy buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya; 11. Front Officetocopy buku tabungan ahli waris/kuasa waris yang masih aktif dan memperlihatkan aslinya. 12. Semua persyaratan diFotocopi rangkap 2 dan dikumpul beserta yang asli
|
||||
XXXIII. | Permohonan Data Tempat Ibadah | |||
1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta
|
||||
XXXIV. | Permohonan Data Pernikahan | |||
1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta
|
||||
XXXV. | Permohonan Data Produk Halal | |||
1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta
|
||||
XXXVI. | Permohonan Pembaca Do’a | |||
1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta | ||||
XXXVII. | Permohonan Rohaniwan | |||
1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta | ||||
XXXVIII. | Permohonan Pengukuran Arah Kiblat | |||
1. Surat Permohonan Pengukuran Arah Kiblat
2. Surat Pernyataan Persetujuan dan Belum Pernah Mendapatkan Pengukuran Arah kiblat dari pihak lain 3. Denah Lokasi masjid atau makam yang akan diukur Arah Kiblatnya
|